Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, telah menetapkan Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun Anggaran 2026. Panduan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Nomor 26 Tahun 2026 dan menjadi acuan bagi satuan PAUD serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan program revitalisasi pada tahun anggaran 2026.
Program Revitalisasi Satuan PAUD merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung perbaikan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa usulan sasaran program dapat bersumber dari data pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 31 Oktober 2025 dan/atau data usulan dari pemangku kepentingan. Satuan pendidikan yang menjadi sasaran harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki NPSN, terdata dalam Dapodik, menerima Dana BOSP pada tahun berjalan, serta mengalami kerusakan prasarana, ruang, atau bangunan dengan tingkat kerusakan minimal sedang dan/atau membutuhkan pembangunan prasarana baru, rehabilitasi, maupun penataan lingkungan.
Khusus bagi satuan pendidikan yang membutuhkan pembangunan prasarana atau ruang baru, terdapat persyaratan terkait lahan dan bangunan. Penyelenggara satuan pendidikan harus memiliki status kepemilikan tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, lahan dan bangunan yang digunakan tidak boleh berada dalam sengketa. Persyaratan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan melalui bantuan pemerintah memiliki dasar legalitas yang jelas dan dapat digunakan secara berkelanjutan untuk mendukung proses pembelajaran.
Sebelum satuan pendidikan ditetapkan sebagai penerima bantuan, terdapat tahapan pengusulan, inventarisasi, verifikasi, dan penetapan sasaran. Tim Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini melakukan inventarisasi data calon sasaran, kemudian data tersebut dapat dikonfirmasi kepada pemerintah daerah. Selanjutnya dilakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara data usulan dengan kondisi serta kebutuhan nyata di lapangan. Verifikasi dapat dilakukan secara luring maupun daring dan dapat melibatkan BBPMP atau BPMP. Satuan pendidikan yang memenuhi kriteria kemudian ditetapkan sebagai sasaran revitalisasi oleh Direktur PAUD.
Setelah ditetapkan sebagai sasaran revitalisasi, satuan pendidikan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Dalam pelaksanaan program, penanggung jawab P2SP juga membentuk tim teknis yang terdiri atas unsur perencana dan pengawas. Pembentukan struktur tersebut dimaksudkan agar proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pelaporan pekerjaan dapat dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam panduan.
Tahap berikutnya adalah sosialisasi dan bimbingan teknis bagi calon penerima bantuan. Dalam kegiatan tersebut, satuan pendidikan mendapatkan penjelasan mengenai pemenuhan persyaratan, bentuk dan rincian bantuan, serta tata cara penyusunan dokumen. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), jadwal pelaksanaan dalam bentuk kurva S, SK P2SP, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut kemudian disampaikan untuk dilakukan validasi dan reviu oleh Tim Direktorat PAUD.
Apabila dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap, daftar calon penerima bantuan disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Satuan PAUD yang telah ditetapkan sebagai penerima selanjutnya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyaluran bantuan revitalisasi. Dengan demikian, penerimaan bantuan bukan hanya didasarkan pada penetapan sasaran, tetapi juga melalui proses pemenuhan persyaratan administratif dan validasi dokumen.
Dalam tahap pelaksanaan, P2SP bersama tim teknis terlebih dahulu melakukan berbagai persiapan. Persiapan tersebut meliputi pemasangan papan nama kegiatan, survei upah pekerja dan harga material, perekrutan tenaga kerja, serta penyiapan fasilitas pendukung seperti gudang alat dan material, air kerja, dan listrik sementara. Panduan juga menyebutkan bahwa tenaga kerja dapat diutamakan berasal dari masyarakat di sekitar satuan pendidikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Aspek pengadaan barang dan jasa juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan revitalisasi. Pembelian barang yang diperlukan harus mengikuti prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa satuan pendidikan. Dalam panduan dijelaskan adanya mekanisme pengadaan melalui SIPLah maupun di luar SIPLah, sesuai dengan karakteristik barang atau jasa serta metode pengadaan yang dipilih. Untuk pengadaan di luar SIPLah, terdapat ketentuan mengenai perbandingan harga, kualitas, ketersediaan, kemudahan barang/jasa, negosiasi, surat pemesanan, pemeriksaan barang, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran. Seluruh dokumen tersebut harus disimpan dan didokumentasikan secara tertib oleh satuan pendidikan.
Setelah dana bantuan diterima, P2SP segera melaksanakan pekerjaan revitalisasi dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap dokumen perencanaan. Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan gambar kerja dan persyaratan teknis, kualitas serta kuantitas bahan, peralatan dan tenaga kerja, serta jadwal pelaksanaan. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, P2SP bersama tim teknis harus membuat revisi pekerjaan dan Berita Acara Revisi Pekerjaan. Rencana perubahan juga harus dikonsultasikan kepada PPK melalui fasilitator sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Pengawasan dan pengendalian pekerjaan dilakukan secara rutin oleh P2SP bersama tim teknis. Dokumentasi berupa foto dan/atau video menjadi bagian penting dalam proses tersebut, mulai dari kondisi sebelum pembangunan, tahapan pekerjaan secara berkala, hingga kondisi akhir setelah pekerjaan selesai. Setelah pekerjaan mencapai 100 persen, dilakukan pemeriksaan akhir untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan dokumen perencanaan maupun revisinya. Selanjutnya dibuat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan dan BAST Aset sesuai ketentuan.
Panduan juga memberikan perhatian besar terhadap aspek administrasi dan pertanggungjawaban keuangan. Pengelolaan dana bantuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab P2SP. Seluruh transaksi harus dicatat dan didukung dengan bukti yang lengkap, antara lain kuitansi, nota, faktur pajak, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Bank, serta dokumen pendukung lainnya. Seluruh dokumen keuangan harus disimpan secara rapi dan disusun sesuai tanggal kejadian sehingga dapat digunakan dalam proses pemeriksaan maupun pertanggungjawaban program.
Pelaporan program revitalisasi dilakukan secara bertahap. Panduan mengatur adanya laporan kemajuan pekerjaan minimal 50 persen yang dilengkapi bukti penerimaan dana dan dokumentasi kemajuan pekerjaan. Selanjutnya, setelah pekerjaan mencapai 100 persen, disusun laporan akhir yang antara lain memuat Berita Acara Serah Terima, jumlah dana awal, dana yang telah digunakan dan sisa dana, dokumentasi pekerjaan, serta bukti penyetoran sisa dana ke rekening kas negara apabila terdapat sisa. Laporan kemajuan dan laporan akhir tersebut diunggah melalui laman atau aplikasi yang disediakan.
Selain pelaporan, program revitalisasi juga dilengkapi dengan mekanisme monitoring. Monitoring eksternal dilakukan oleh PPK untuk memperoleh informasi mengenai ketepatan sasaran penerima bantuan, ketepatan nilai bantuan, ketepatan waktu pelaksanaan, ketepatan penggunaan bantuan, serta penyelesaian permasalahan yang mungkin muncul. Sementara itu, P2SP bersama tim teknis melaksanakan monitoring internal dan pengendalian pekerjaan secara rutin agar pelaksanaan tetap sesuai dengan ketentuan dan dokumen perencanaan.
Dengan diterbitkannya Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan PAUD Tahun Anggaran 2026, setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan diharapkan dapat melaksanakan program secara tertib mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengelolaan keuangan, hingga pelaporan. Panduan ini juga menjadi acuan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi. Pada bagian penutup ditegaskan bahwa panduan tersebut menjadi acuan bagi Satuan PAUD dan para pihak terkait dalam pelaksanaan bantuan pemerintah revitalisasi sehingga terdapat kesamaan pandangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program.
Bagi satuan PAUD yang memperoleh bantuan revitalisasi pada Tahun Anggaran 2026, pemahaman terhadap panduan ini menjadi hal yang penting. Setiap tahapan harus dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku, disertai administrasi yang tertib serta dokumentasi yang lengkap. Dengan pelaksanaan yang terencana dan akuntabel, bantuan revitalisasi diharapkan dapat mendukung pemenuhan sarana dan prasarana satuan PAUD serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih layak bagi pelaksanaan pembelajaran anak usia dini.
DOWNLOAD BUKU PANDUAN DI SINI
